KPK Perpanjang Penahanan Eks Anak Buah Ari Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.

KPK Perpanjang Penahanan Eks Anak Buah Ari Batubara

INILAH, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020.

"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari ke depan terhitung 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin. Tersangka Matheus saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali menyatakan bahwa penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara tersangka Matheus dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga : Super Kompak! Suami, Istri, dan Sang Putri Edar Sabu 3,2 Kg

Selain Matheus, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), PPK di Kemensos Adi Wahyono (AW) serta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari unsur swasta.

Untuk Ardian dan Harry sebagai tersangka pemberi suap, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Baca Juga : Dino Djalal Buka Tiga Bukti Dugaan Fredy Kusnadi Terlibat Kasus Tanah

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Halaman :


Editor : Zulfirman