KPU Beri Waktu 3 Menit untuk Capres Saling Sanggah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberi waktu tiga menit untuk calon presiden (capres) saling sanggah-menyanggah saat debat perdana pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) yang dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12).
Berdasarkan pernyataan Hasyim, bila dihitung waktu sanggah-menyanggahnya saja, maka waktu sanggah-menyanggah hanya berlangsung 3 menit. Hitungan itu dimulai yakni 1 menit ketika capres B menyanggah, 1 menit capres C menyanggah dan 1 menit Capres A memberikan komentar terhadap sanggahan tersebut.
KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024 yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Debat pertama dan kedua digelar pada tanggal 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024.
Baca Juga : Mendagri Beberkan 10 Provinsi dengan Inflasi Tertinggi, Pelototi Kinerja Pj Kepala Daerah
Sementara itu, debat terakhir berlangsung pada 4 Februari 2024. Lima kali debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta.
Debat capres akan dilangsungkan tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Walau begitu, pasangan capres-cawapres harus hadir pada lima kesempatan debat itu.
Adapun tema debat pertama meliputi pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Tiga Fase Transformasi Digital Nasional
Tema debat kedua adalah ekonomi yang mencakup ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN dan APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Halaman :