KPU Pastikan Persyaratan Lengkap, Bakal Pasangan Prabowo-Gibran Tinggal Cek Kesehatan Besok

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan dokumen persyaratan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024 sudah lengkap.

KPU Pastikan Persyaratan Lengkap, Bakal Pasangan Prabowo-Gibran Tinggal Cek Kesehatan Besok

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti