Hakim Agung Kok Gini, Tiga Kali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Sudrajad Dimyati, Selalu Mangkir

Bahkan, Keduanya diketahui telah dikirimkan tiga kali surat pemanggilan untuk hadir sebagai saksi, namun selalu mangkir. Keduanya tidak dapat hadir dengan alasan memiliki jadwal sidang di MA yang padat.

Hakim Agung Kok Gini, Tiga Kali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Sudrajad Dimyati, Selalu Mangkir

Dalam dokumen BAP, ia mengatakan hakim agung Syamsul Maarif menyatakan tolak dalam kasus kasasi KSP Intidana. Namun, hakim agung Ibrahim dan Sudrajad Dimyati mengabulkan permohonan kasasi.

"Sudah dibacakan dari pak Ibrahim dan Sudrajad, pak Syamul Maarif sebagai ketua majelis confirm dengan p1 dan p2, tidak ada dissenting opinion meski awal berbeda pendapat," katanya.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan pembacaan BAP dari dua orang saksi yang tidak hadir dianggap bahwa saksi berada di persidangan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan terdakwa. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti