Langgar Aturan, Dewan Desak Pemkot Bandung Panggil Pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam

Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar waktu operasional pada hari besar keagamaan.

Langgar Aturan, Dewan Desak Pemkot Bandung Panggil Pelaku Usaha Tempat Hiburan Malam
Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya

INILANKORAN, Bandung - Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar waktu operasional pada hari besar keagamaan.

Perbuatan tersebut, berupa sanksi sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Kota Bandung nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.

"Kita menerima laporan dari warga, dan ormas Islam berkenaan dengan tempat hiburan malam yang menyalahi aturan di beberapa lokasi. Ada beberapa yang buka saat hari raya Idul Fitri. Tentu ini melanggar Perda, dan kita sangat sayangkan," kata Edwin Senjaya, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga : Kunjungan Wisatawan ke KBB Capai 185.299, Arsan Latif Ungkap Permohonan Maaf, Ada Apa?

Atas laporan tersebut, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan dan PJ Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. Pihaknya pun telah sepakat, bahwa pelanggaran tidak boleh dibenarkan.

"Pak Pj Wali Kota sudah sepakat untuk menindaklanjuti. Harapan kita kepada eksekutif, adalah memanggil mereka para pengusaha tempat hiburan malam yang melanggar ini untuk mempertanggungjawabkannya," ucapnya.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, para pelaku usaha tempat hiburan malam dapat dikenai sanksi Perda nomor 14 tahun 2019. Diantaranya adalah pembatalan kegiatan usaha, pembatalan sementara kegiatan usaha.

Baca Juga : Saber Pungli Amankan Uang Jutaan Rupiah Dari Petugas Parkir Masjid Al Jabbar

"Maka kita mengajak kepada semua pelaku usaha tempat hiburan malam untuk menghormati aturan di Kota Bandung. Dengan demikian kita berharap, tempat hiburan yang buka saat Ramadhan maupun Idul Fitri ini tidak kembali terulang," ujar dia. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti