Layanan Isoman Hotel Bintang 3 Dikecam, Farhan : Tak Seharusnya Anggota DPR Diistimewakan

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerbitkan surat tentang fasilitas hotel berbintang bagi para anggota parlemen yang menjalani isolasi mandiri jika dinyatakan positif terpapar COVID-19 Orang Tanpa Gejala (OTG) dan gejala ringan. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Indra Iskandar.

Layanan Isoman Hotel Bintang 3 Dikecam, Farhan : Tak Seharusnya Anggota DPR Diistimewakan

Farhan menerangkan, saat ini DPR mendukung penuh penggunaan APBN untuk menangani COVID-19 hingga ranah masyarakat yang terdampak terutama pada fasilitas kesehatan (Faskes). "Faskes milik pemerintah pusat dan daerah masih harus ditambah untuk kepentingan banyak orang, terutama masyarakat yang tidak mudah akses ke Faskes," terangnya.

"DPR berkomitmen memberi dukungan peningkatan APBN untuk layanan kesehatan publik, khususnya menghadapi pandemik yang membawa krisis sekarang ini. DPR RI bagian tidak terlepaskan dari upaya perjuangan bersama menghadapi permasalahan bangsa," tambahnya. 

Baca Juga : Umrah Dibuka Kembali, Kemenag Bahas Persyaratannya

Halaman :


Editor : JakaPermana