Liburan Nataru 2022/2023, Dishub KBB Larang Bus Pariwisata Lintasi Jalur Ini

Pada liburan Nataru 2022/2023, Dishub KBB mengeluarkan kebijakan larangan masuknya kendaraan besar, seperti bus pariwisata untuk melintasi sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Lembang.

Liburan Nataru 2022/2023, Dishub KBB Larang Bus Pariwisata Lintasi Jalur Ini
Ada tiga titik ruas jalan yang dilarang dilintasi kendaraan bus pariwisata dan kendaraan besar pada liburan Nataru 2022/2023 ini antara lain Jalan Kolonel Masturi, Jalan Sersan Bajuri, dan Jalan Padalarang-Cisarua. Dishub KBB bakal mengawal kebijakan tersebut di lapangan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Pada liburan Nataru 2022/2023, Dishub KBB mengeluarkan kebijakan larangan masuknya kendaraan besar, seperti bus pariwisata untuk melintasi sejumlah ruas jalan menuju kawasan wisata Lembang.

Adapun tiga titik ruas jalan yang dilarang dilintasi kendaraan bus pariwisata dan kendaraan besar pada liburan Nataru 2022/2023 ini antara lain Jalan Kolonel Masturi, Jalan Sersan Bajuri, dan Jalan Padalarang-Cisarua. Dishub KBB bakal mengawal kebijakan tersebut di lapangan.

"Beberapa ruas jalan yang tidak boleh dilintasi bus pariwisata dan kendaraan besar itu mulai dari pertigaan Beatrix menuju Parongpong dan di jalan Padalarang menuju Cisarua. Termasuk juga di Jalan Sersan Bajuri," kata Sekretaris Dishub KBB Fauzan Azima, Rabu 28 Desember 2022.

Baca Juga : DPC PKB KBB Munculkan Sejumlah Tokoh yang Bakal Berlaga pada Pilkada 2024, Siapa Saja?

Ia menyebut, pelarangan tersebut dilakukan mengingat kondisi jalan yang ekstrem, seperti Jalan Kolonel Masturi tepatnya di jalan Lembang-Parongpong.

"Jalan tersebut memiliki kontur yang berkelok dan berada di antara tebing," sebutnya.

Selain itu, kendaraan besar yang melintas ruas jalan tersebut berpotensi menyebabkan longsor, oleh karenanya Pemda Kabupaten Bandung Barat tak segan-segan menindak bus pariwisata yang membandel.

Baca Juga : Targetkan 10 Kursi pada Pemilu 2024, DPC PKB KBB: Kita Lakukan Segala Cara dan Segala Persiapan 

"Sanksi bagi yang melanggar masih berupa peringatan. Tetap kita kedepankan cara-cara humanis," ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani