Malam Tahun Baru Kembang Api Diperbolehkan, Polda Jabar Sebutkan Syaratnya

Polda Jabar membolehkan masyarakat merayakan malam tahun baru dengan menyalakan kembang api tapi dengan syarat harus ada pengawasan

Malam Tahun Baru Kembang Api Diperbolehkan, Polda Jabar Sebutkan Syaratnya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar mengimbau agar penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun, dilakukan pengawasan oleh orang dewasa.

Pasalnya, jika tidak ada pengawasan dikhawatirkan dapat mengakibatkan kebakaran dan membahayakan warga saat penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun.

"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo ketika ditemui di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu  28 Desember 2022.

Selain harus dengan pengawasan, Ibrahim menuturkan dan menghimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan kembang api, agar melapor terlebih dahulu ke polisi agar dapat dilakukan asesmen tingkat kewajaran serta keselamatannya.

Pasalnya, ada sejumlah aturan terkait dengan penggunaan kembang api yang harus dipatuhi seperti diameter yang tak lebih dari 1,6 inci.

"Jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya," ucap dia. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti