Mana yang Benar, Menikah Itu Wajib atau Sunnah?

APAKAH menikah itu wajib ataukah sunah? Apakah berdosa orang yang tidak menikah padahal ia mampu untuk menikah?

Mana yang Benar, Menikah Itu Wajib atau Sunnah?

"kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu tersebut hukumnya wajib"

Pendapat kedua

Mazhab Syafii berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah, dan orang yang tidak menikah itu tidak berdosa. Imam Asy Syafii mengatakan bahwa menikah itu adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya mubah saja sebagaimana makan dan minum.

Baca Juga : Waspadalah! Tujuh Strategi Iblis Menjebak Manusia

Pendapat ketiga

Pendapat jumhur ulama, yaitu madzhab Maliki, Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa hukum menikah itu mustahab (sunnah) dan tidak sampai wajib.

Mereka berdalil dengan beberapa poin berikut:

Andaikan menikah itu wajib maka tentu ternukil riwayat dari Nabi Shallallahualaihi Wasallam yang menyatakan hal itu karena menikah adalah kebutuhan yang dibutuhkan semua orang. Sedangkan kita temui diantara para sahabat Nabi ada yang tidak menikah. Demikian juga kita temui orang-orang sejak zaman Rasulullah Shallallahualaihi Wasallam hingga zaman kita sekarang ini ada yang sebagian yang tidak menikah sama sekali. Dan tidak ternukil satu pun pengingkaran beliau terhadap hal ini.


Editor : Bsafaat