Mana yang Benar, Menikah Itu Wajib atau Sunnah?

APAKAH menikah itu wajib ataukah sunah? Apakah berdosa orang yang tidak menikah padahal ia mampu untuk menikah?

Mana yang Benar, Menikah Itu Wajib atau Sunnah?

Jika menikah itu wajib, maka seorang wali boleh memaksakan anak gadisnya untuk menikah. Padahal memaksakan anak perempuan untuk menikah justru dilarang oleh syariat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahualaihi Wasallam :

"jangan engkau nikahkan seorang perawan hingga ia mau (rida)"

maksudnya hingga gadis tersebut mau dan ridha untuk menikah

Al Jashash berkata:

"diantara yang menunjukkan tidak sunnahnya menikah (tidak wajibnya), yaitu ulama sepakat bahwa seorang tuan tidak boleh memaksakan budak laki-laki atau budak wanitanya untuk menikah. Padahal budak dalam ayat di atas di-athaf-kan dengan al ayaama (orang yang sendirian). Ini menujukkan bahwa hukum menikah adalah sunnah untuk semua (yang disebutkan dalam ayat)"

Maka yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa menikah hukumnya adalah sunnah dan tidak sampai wajib, wallahu alam.

Namun perlu digaris-bawahi, khilafiyah yang di bahas di atas adalah jika seseorang dalam kondisi yang aman dari fitnah dan aman dari resiko terjerumus dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah terkait syahwat kepada wanita. Adapun jika seseorang khawatir terjerumus ke dalam fitnah semisal zina dan lainnya, tidak ada khilaf di antara para ulama bahwa nikah dalam keadaan ini adalah wajib. Karena membentengi dan menjaga diri dari perkara haram itu wajib, sehingga dalam kondisi ini menikah hukumnya wajib. Al Qurthubi berkata:


Editor : Bsafaat