Mani Keluar Tanpa Gejolak Syahwat, Wajibkah Mandi?

Oleh karena itu, sperma yang keluar tanpa disertai syahwat, tidak dihukumi sebagai mani. Tapi dihukumi sebagai madzi.

Mani Keluar Tanpa Gejolak Syahwat, Wajibkah Mandi?

CAIRAN yang keluar dari kemaluan lelaki karena syahwat ada 3:

(1) Mani. Cairan ini keluar di puncak syahwat, sehingga disertai pancaran
(2) Madzi. Cairan ini keluar ketika syahwat mulai muncul namun belum memuncak. Sehingga tidak disertai pancaran.
(3) Wadi. Cairan ini keluar ketika ada syahwat yang belum memuncak, dan hanya keluar ketika kencing.

Oleh karena itu, sperma yang keluar tanpa disertai syahwat, tidak dihukumi sebagai mani. Tapi dihukumi sebagai madzi. Misalnya, keluar sperma karena kedinginan, atau karena penyakit spermathozoa (air sperma keluar terus menerus). Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, "Apabila keluar air yang memancar, maka wajib mandi." (HR. Abu Daud 206 dan dishahihkan al-Albani).

Baca Juga : Benarkah Ada Fiqih Waria, Fiqih LGBT?

Dalam fatwa islam dinyatakan, "Keluarnya mani tanpa syahwat, diperselisihkan para ulama mengenai statusnya. Dan yang lebih kuat, bahwa keluarnya mani tanpa syahwat, tidak mengharuskan mandi, namun mengharuskan wudu." (Fatwa Islam no. 47693)

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, "Beda antara mani dan madzi, untuk mani, cairannya kental, ada bau khas, keluar memancar ketika puncak syahwat. Sementara madzi, cairannya agak encer, tidak memiliki bau khas mani, keluar tanpa memancar, dan tidak keluar ketika puncak syahwat." (Majmu al-Fatwa, 11/169)

Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Baca Juga : Penting! Pesan Rasulullah Agar Anak Kita Tak Terjangkit LGBT


Editor : Bsafaat