Mantan Ketua BPK Nilai Penerapan SIN Pajak Bisa Cegah Korupsi

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menilai penerapan identitas tunggal atau single identity number (SIN) pajak akan mampu mencegah tindak pidana korupsi.

Mantan Ketua BPK Nilai Penerapan SIN Pajak Bisa Cegah Korupsi
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. (antara)

INILAH, Jakarta - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menilai penerapan identitas tunggal atau single identity number (SIN) pajak akan mampu mencegah tindak pidana korupsi.

Hadi menuturkan SIN akan mewajibkan semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, swasta dan pihak lainnya untuk saling membuka dan menyambung sistemnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu baik yang rahasia maupun tidak rahasia, finansial maupun bukan finansial.

"Mudah-mudahan kalau SIN ini terjadi, menurut kami semuanya di Indonesia bisa terlaksana apa yang namanya pencegahan tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Hadi saat webinar bertajuk Mampukah SIN Pajak Mencegah Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga : Ini Daftar Penyumbang Fee Bansos, Gila...Rp20 Juta Disikat Juga

Hadi yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu pada 2001 ini, menjelaskan dengan penerapan SIN, setiap penerimaan uang akan secara langsung diketahui oleh sistem perpajakan, sehingga sistem perpajakan akan memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri pajaknya.

"Yang dihitung adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi, dari mana pun juga, dengan nama bentuk apapun juga, serta yang dapat dikonsumsi atau menambah kekayaan," tutur Hadi.

DJP nantinya, lanjut Hadi, dapat memeriksa untuk mengetahui data yang dipandang kurang dan berwenang untuk meminta wajib pajak melengkapi data. Jika wajib pajak menolak, maka bisa dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga : Ketua DPD RI: Semangat Kartini Harus Tetap Menyala Meski Pandemi

"Wajib pajak akan berpikir ulang untuk memperoleh harta secara ilegal, seperti korupsi. Apalagi dalam kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik atau wajib pajak diberikan kesempatan untuk membuktikan hartanya diperoleh secara ilegal," ujarnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca