Mantan Ketua BPK Nilai Penerapan SIN Pajak Bisa Cegah Korupsi

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menilai penerapan identitas tunggal atau single identity number (SIN) pajak akan mampu mencegah tindak pidana korupsi.

Mantan Ketua BPK Nilai Penerapan SIN Pajak Bisa Cegah Korupsi
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. (antara)

Hadi menuturkan bahwa proses pembentukan SIN pajak sebenarnya sudah ada sejak era kepemimpinan Presiden Soekarno dengan Perppu Nomor 2 Tahun 1965 yang meniadakan rahasia bagi aparat pajak. Hingga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Pasal 35 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tiada Non-Rahasia bagi Aparat Pajak. Serta pada kepemimpinan Presiden Jokowi dengan penerbitan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tiada Rahasia bagi Aparat Pajak.

Kendati demikian, Hadi menduga SIN pajak belum terwujud karena adanya peraturan pelaksananya yang inkonsisten. Padahal, kata dia, pada 2011, Ketua BPK meminta Presiden untuk mengimplementasikan pasal 35A UU Nomor 28 Tahun 2007 sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga, terbit PP Nomor 31 Tahun 2012 beserta tujuh PMK turunannya.

Namun, dikarenakan penerapan PP yang dikeluarkan tidak konsisten turut berdampak pada inkonsistennya semua kewenangan untuk menerapkan SIN pajak.

Baca Juga : Ini Daftar Penyumbang Fee Bansos, Gila...Rp20 Juta Disikat Juga

"Kalau ini kita luruskan akan banyak dampak-dampak yang baik nantinya, antara lain SIN pajak mampu mencegah korupsi. Jadi hal-hal ini yang harus diluruskan pejabat yang berwenang," tegas dia. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.