Masih Ingat Polisi 'Smackdown' yang Banting Mahasiswa? Begini Kelanjutan Proses Hukumnya...

Masih ingat sosok Brigadir NP, polisi yang dikecam publik gegara membanting seorang mahasiswa? Ternyata ada kabar baru terkait proses hukum.

Masih Ingat Polisi 'Smackdown' yang Banting Mahasiswa? Begini Kelanjutan Proses Hukumnya...
Tangkapan Layar Brigadir NP saat Aksi Membanting Mahasiswa

Selain itu, Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto, juga meminta maaf secara langsung ke mahasiswa yang dibanting oleh anggota Polresta Tangerang saat penanganan aksi demonstrasi.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh jenderal bintang dua, kepada MFA dan orangtuanya di Mapolresta Tangerang, Banten.

Sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian di wilayah Provinsi Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto memberi contoh, bagaimana seharusnya Kepolisian mengayomi keamanan serta ketertiban masyarakat. Hal ini terkait dengan peristiwa oknum polisi ‘smackdown’ mahasiswa saat melakukan unjuk rasa pada HUT ke-389 Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Ngeri, Pemkab Bogor Harus Menggelontorkan Uang Rp32,5 juta per hari Hanya Untuk Buang Sampah

Oleh karena itu, ada tiga unsur dalam peristiwa tersebut. Yaitu unsur mahasiswa, unsur pemerintahan Kabupaten Tangerang, dan unsur Polisi.

Ketiga unsur tersebut adalah unsur yang seksi untuk digunakan pihak-pihak tertentu, menjadi keriuhan di media sosial. Ujung-ujungnya, bila tidak ditangani secara strategis, keriuhan di media sosial tersebut akan berimbas ke kehidupan nyata masyarakat.

Langkah Kapolda Banten terhadap peristiwa polisi ‘smackdown’ mahasiswa serta berbagai kemungkinan ekses yang ditimbulkan, menjadi salah satu landasan utama, mengapa Polda Banten segera mengambil alih peristiwa tersebut dari Polres Kota Tangerang.


Editor : inilahkoran