Melanggar Hukum, Pengendara Motor Gunakan Trotoar Terancam Denda Rp500 Ribu
Menanggapi banyaknya pengendara motor yang menggunakan trotoar, Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengaku pengendara motor gunakan trotoar terancam denda Rp500 ribu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Menanggapi banyaknya pengendara motor yang menggunakan trotoar, Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengaku pengendara motor gunakan trotoar terancam denda Rp500 ribu.
Dia membenarkan masih banyak aksi tersebut di lapangan. Fauzan menegaskan, pengendara motor gunakan trotoar terancam denda Rp500 ribu.
"Pemotor yang melintas di trotoar itu masuk kategori pelanggaran hukum, pengendara motor gunakan trotoar terancam denda Rp500 ribu," katanya, Rabu 9 Agustus 2023.
Fauzan menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 284 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bagi yang melanggar aturan tersebut, sesuai pasal 106 ayat 2 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya bakal terus mengimbau kepada para pengendara motor agar tidak melintasi trotoar di Padalarang.
"Pada dasarnya trotoar dibangun untuk pejalan kaki, supaya memudahkan pejalan kaki agar tidak bercampur dengan kendaraan yang mengakibatkan memperlambat arus lalu lintas," bebernya.
Selain itu, kata Fauzan, dalam pasal 108 ayat 2 UU Nomor 22/2009 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Sementara pada pasal 131 ayat (1) berbunyi 'Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain'.
"Itu artinya, para pejalan kaki memilki hak atau berhak memiliki fasilitas trotoar demi kenyamanan dan keamanan pejalan kaki," paparnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

