Melanggar Hukum, Pengendara Motor Gunakan Trotoar Terancam Denda Rp500 Ribu

Menanggapi banyaknya pengendara motor yang menggunakan trotoar, Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengaku pengendara motor gunakan trotoar terancam denda Rp500 ribu.

Melanggar Hukum, Pengendara Motor Gunakan Trotoar Terancam Denda Rp500 Ribu
Kepala Dishub KBB Fauzan Azima membenarkan masih banyak aksi tersebut di lapangan. Dia menegaskan, pengendara motor gunakan trotoar terancam denda Rp500 ribu. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Bandung - Menanggapi banyaknya pengendara motor yang menggunakan trotoar, Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengaku pengendara motor gunakan trotoar terancam denda Rp500 ribu.

Dia membenarkan masih banyak aksi tersebut di lapangan. Fauzan menegaskan, pengendara motor gunakan trotoar terancam denda Rp500 ribu.

"Pemotor yang melintas di trotoar itu masuk kategori pelanggaran hukum, pengendara motor gunakan trotoar terancam denda Rp500 ribu," katanya, Rabu 9 Agustus 2023.

Baca Juga : Trotoar yang Baru Rampung Malah Digunakan Pengendara Motor, Begini Kata Warga KBB

Fauzan menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 284 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Bagi yang melanggar aturan tersebut, sesuai pasal 106 ayat 2 dapat  dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya bakal terus mengimbau  kepada para pengendara motor agar tidak melintasi trotoar di Padalarang. 

Baca Juga : Plh Wali Kota Bandung Pastikan Belum Terbitkan SE Larangan Gas Subsidi Bagi ASN

"Pada dasarnya trotoar dibangun untuk pejalan kaki, supaya memudahkan pejalan kaki agar tidak bercampur dengan kendaraan yang mengakibatkan memperlambat arus lalu lintas," bebernya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani