Melanggar Hukum, Pengendara Motor Gunakan Trotoar Terancam Denda Rp500 Ribu

Menanggapi banyaknya pengendara motor yang menggunakan trotoar, Kepala Dishub KBB Fauzan Azima mengaku pengendara motor gunakan trotoar terancam denda Rp500 ribu.

Melanggar Hukum, Pengendara Motor Gunakan Trotoar Terancam Denda Rp500 Ribu
Kepala Dishub KBB Fauzan Azima membenarkan masih banyak aksi tersebut di lapangan. Dia menegaskan, pengendara motor gunakan trotoar terancam denda Rp500 ribu. (agus satia negara)

Selain itu, kata Fauzan, dalam pasal 108 ayat 2 UU Nomor 22/2009 pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. 

Sementara pada pasal 131 ayat (1) berbunyi 'Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain'.

"Itu artinya, para pejalan kaki memilki hak atau berhak memiliki fasilitas trotoar demi kenyamanan dan keamanan pejalan kaki," paparnya.*** (agus satia negara)

Baca Juga : Dilaporkan ke Polisi, Kakek 82 Tahun Asal Cianjur Minta Perlindungan Kapolri

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani