Plh Wali Kota Bandung Pastikan Belum Terbitkan SE Larangan Gas Subsidi Bagi ASN
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menerbitkan surat edaran, terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menerbitkan surat edaran, terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram.
"Sampai saat ini, Pemkot Bandung belum menerbitkan surat edaran soal larangan ASN di Kota Bandung menggunakan gas elpiji tiga kilogram," kata Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna pada Rabu 9 Agustus 2023.
Menurut Ema Sumarna, belum dilaksanakannya soal larangan gas elpiji subsidi bagi ASN di Kota Bandung disebabkan belum adanya usulan dari asisten daerah II bidang perekonomian dan pembangunan.
Namun begitu dikemukakan Ema, telah adanya surat edaran nomor 542/SE.118-diskop UMK dan Perindag tentang himbauan penggunaan gas elpiji. Surat itu tertanggal 28 Oktober 2016.
"Gas elpiji tiga kilogram memang diperuntukan bagi rumah tangga dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan. Untuk penghasilan per bulan di atas Rp 1,5 juta per bulan, diimbau untuk menggunakan gas elpiji non subsidi," ucapnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah menegaskan, agar masyarakat Kota Bandung tidak khawatir akan ketersediaan gas elpiji tiga kilogram.
Menurut Elly Wasliah, alokasi gas elpiji untuk Kota Bandung terealisasi 52.855 metrik ton per 31 Juli 2023. Volume gas elpiji yang terealisasi, masih sekitar 57,6 persen dari total alokasi sepanjang 2023.
"Alhamdulillah, ketersediaan gas elpiji untuk Kota Bandung berkondisi aman berdasarkan dari laporan Pertamina. Tak ada kelangkaan. Kuotanya masih sangat banyak. Warga tidak perlu khawatir," kata Elly Wasliah.
Sambung Elly, perihal kuota gas elpiji sepanjang 2023 yakni 91.648 metrik ton. Per 31 Juli 2023, realisasinya 52.855. Artinya masih terdapat 38.793 metrik ton untuk kebutuhan Agustus sampai Desember 2023.
"Untuk harga telah ada surat edaran Wali Kota Bandung yang mengatur itu. Untuk harga eceran tertinggi gas elpiji di tingkat agen Rp 14.750 per tabung tiga kilogram. Sementara HET di tingkat pangkalan Rp 16.600 per tabung tiga kilogram," ucapnya.
Seumpama ada yang menjumpai agen atau pangkalan menjual dengan harga di atas itu, Elly menegaskan agar segera melapor ke Disdagin. Pihaknya bakal segera meneruskan laporan itu ke Pertamina.
Diketahui, sejumlah pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram. *** (Yogo Triastopo)
Editor : Ahmad Sayuti

