Plh Wali Kota Bandung Pastikan Belum Terbitkan SE Larangan Gas Subsidi Bagi ASN

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menerbitkan surat edaran, terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram.

Plh Wali Kota Bandung Pastikan Belum Terbitkan SE Larangan Gas Subsidi Bagi ASN
Plh Wali Kta Bandung Ema Sumarna

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menerbitkan surat edaran, terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan gas elpiji subsidi tiga kilogram.

"Sampai saat ini, Pemkot Bandung belum menerbitkan surat edaran soal larangan ASN di Kota Bandung menggunakan gas elpiji tiga kilogram," kata Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna pada Rabu 9 Agustus 2023.

Menurut Ema Sumarna, belum dilaksanakannya soal larangan gas elpiji subsidi bagi ASN di Kota Bandung disebabkan belum adanya usulan dari asisten daerah II bidang perekonomian dan pembangunan.

Baca Juga : Dilaporkan ke Polisi, Kakek 82 Tahun Asal Cianjur Minta Perlindungan Kapolri

Namun begitu dikemukakan Ema, telah adanya surat edaran nomor 542/SE.118-diskop UMK dan Perindag tentang himbauan penggunaan gas elpiji. Surat itu tertanggal 28 Oktober 2016.

"Gas elpiji tiga kilogram memang diperuntukan bagi rumah tangga dengan penghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta per bulan. Untuk penghasilan per bulan di atas Rp 1,5 juta per bulan, diimbau untuk menggunakan gas elpiji non subsidi," ucapnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah menegaskan, agar masyarakat Kota Bandung tidak khawatir akan ketersediaan gas elpiji tiga kilogram.

Baca Juga : Ibu-ibu Bhayangkari Polresta Bandung Ikuti Lomba Masak

Menurut Elly Wasliah, alokasi gas elpiji untuk Kota Bandung terealisasi 52.855 metrik ton per 31 Juli 2023. Volume gas elpiji yang terealisasi, masih sekitar 57,6 persen dari total alokasi sepanjang 2023. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti