Mempertanyakan Keberpihakan Menteri Koperasi terhadap Koperasi
Pemerintah akan terus mengawal proses Rancangan Undang Undang Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) hingga menjadi Undang-Undang. Jika ada pihak yang merasa keberatan, dipersilakan mengajukan keberatan maupun protes melalui sarana demokrasi yang ada.
Pendek kata, timpal Ali Hamdan dari Forum Koperasi Jawa Timur bersikukuh pengawasan koperasi di bawah ranah Kemenkop UKM dan dengan tegas meminta 3 pasal yang meresahkan itu dikeluarkan dari RUU PPSK.
Forkopi juga menyampaikan keberatan yang sama ke sejumlah lembaga terkait seperti Komisi XI DPR RI, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI dan Menteri Keuangan.
Saat mendengarkan beberapa keberatan terhadap RUU PPSK yang secara bergiliran disampaikan para pegiat KSP, Teten mengatakan bahwa ia memahami keresahan tersebut. Namun sebagai bagian dari pemerintahan ia tidak bisa membatalkan kesepakatan yang sudah dibuat.
Baca Juga : Isu Krusial Perda RT/RW Provinsi Jabar
Namun demikian dia mengingatkan bahwa koperasi memang perlu diberikan lembaga pengawas yang lebih baik, karena jika dilihat di tingkat dinas-dinas, tidak semua SDM dinas mampu bekerja profesional karena seringkali terjadi pergantian. Dengan adanya regulasi yang baru tersebut (RUU PPKS), sambung Teten, yang ingin diciptakan adalah ekosistem koperasi yang baik.
“Harus diakui ekosistem kelembagaan koperasi kita tidak sekuat di lembaga perbankan, maka jangan sampai orang yang tidak baik di perbankan pindah ke koperasi,” tuturnya.
Pada bagian lain, Teten menambahkan jika pengawasan KSP pada akhirnya berada di bawah OJK, maka harus masuk ke kompartemen yang berbeda dengan kompartemen perbankan.
Baca Juga : Konsekuensi Logis PPPK
Para pegiat KSP agaknya perlu berkejaran dengan waktu karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menargetkan pengesahan RUU PPSK dijadwalkan selesai akhir tahun ini.
Halaman :