Menang Perkara Gugatan, Komisi I DPRD Apresiasi Bagian Hukum Pemkot Bogor

Komisi I DPRD Kota Bogor memberikan apresiasi atas keuletan serta keberhasilan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor yang berhasil memenangkan dua perkara kasus perdata terkait aset Kota Bogor.

Menang Perkara Gugatan, Komisi I DPRD Apresiasi Bagian Hukum Pemkot Bogor
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (rizki mauludi)

INILAH, Bogor - Komisi I DPRD Kota Bogor memberikan apresiasi atas keuletan serta keberhasilan Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor yang berhasil memenangkan dua perkara kasus perdata terkait aset Kota Bogor.

"Jelas, ini bukan perkara yang mudah. Sebagai anggota komisi I DPRD merasa bangga kemudian memberi apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya pada Senin (16/8/2021) sore.

Atty melanjutkan, apresiasi itu disampaikan pada Bagian Hukum mengingat selama ini setiap persoalan yang menyangkut aset yang dikelola pihak lain selalu dalam posisi kalah. Menurutnya Pemkot sudah kalah dua kali, dalam soal kehilangan aset dan kalah dalam pembiayaan.

Baca Juga : Ketua Dewan Sebut Hasil Studi IPB Bisa Menjadi Acuan Penanganan Covid-19

Atty memberi contoh jika Pemkot Bogor selama ini selalu dalam posisi kalah. Seperti, kekalahan dalam sengketa kepemilikan kasus gedung Wanita di Jalan Sudirman Kota Bogor, karena pihak terkait tidak gerak cepat.

"Kami sangat menyesalkan langkah tersebut. Kekalahan atas pengelolaan Gedung Wanita dan kepemilikan atau penguasaan hak fisik tanah dan banyak sekali aset pemkot yang hilang karena tidak Gercep," terang Atty yang juga politisi PDI Perjuangan.

Menurut Atty, lambatnya Pemkot Bogor selama ini, menyebabkan banyak sekali aset Pemkot yang raib dan tidak bisa dikuasai. Akibatnya, akan merugi dan pihak lain menganggap remeh dan diyakini Pemkot Bogor mudah dikalahkan.

Baca Juga : GM FKPPI dan Disparbud Kota Bogor Galang Dana untuk Para Seniman Jalanan

"Banyak sekali fasos fasum tidak segera diurus, untuk diserahkan hak pengelolaan oleh Pemkot Bogor. Karena tidak gerak cepat akhirnya aset tersebut hilang dan digugat di persidangan Pemkot Bogor berada dalam posisi kalah," tegasnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca