Menemani Anak Menempuh Masa Pubertas

DALAM terminologi fikih Islam, masa pubertas dikenal dengan fase balig. Istilah balig sering digandengkan dengan kata akil, sehingga dikenal akil balig. 

Menemani Anak Menempuh Masa Pubertas
Ilustrasi/Net

DALAM terminologi fikih Islam, masa pubertas dikenal dengan fase balig. Istilah balig sering digandengkan dengan kata akil, sehingga dikenal akil balig. 

Seseorang dikatakan sudah akil balig saat akalnya sudah berfungsi dengan sempurna untuk membedakan dan memilih mana yang baik/benar dan mana yang buruk/salah.

Balig adalah salah satu syarat seseorang dibebani taklif/beban hukum. Sabda Rasulullah Saw: "Pena pencatat amal itu diangkat dari tiga; dari anak kecil sehingga ia dewasa (ihtilam); dari orang gila sampai sadar; dan dari orang yang tidur sampai bangun." (HR Sunan al-Baihaqi, VI/57 dan dan Nayl al-Awthar, I/349).

Baca Juga : Berhati-hatilah Ketika Wanita Menggoda

Firman Allah SWT dalam Quran Surat an-Nur [24] ayat 59 juga menegaskan bahwa ketika seorang anak sudah mencapai usia balig, ia terkena hukum meminta izin ketika hendak memasuki kamar orangtuanya.

Batas awal masa balig itu relatif, tidak bisa disamakan. Umumnya terjadi pada umur 9-16 tahun bagi lelaki dan perempuan. Imam Syafii menetapkan 15 tahun sebagai usia balig. Namun, ada balig lebih awal dan ada juga yang melebihi batas tersebut.

Konsekuensi Balig

Baca Juga : Dahsyat! Ini Enam Manfaat Hubungan Intim Setiap Hari bagi Pasutri

Balig, tidak hanya menyebabkan perubahan fisik atau psikis, tetapi juga berpengaruh pada kewajiban dia memenuhi seruan Allah SWT. Sesaat setelah anak menjadi balig, dia berkewajiban terikat dengan hukum syariah. Semua yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan sendiri. Karena itu jika orangtua ingin mengoptimalkan kasih sayangnya pada anak, dia harus mendampingi anak sukses melewati masa baligh/pubertasnya. Sukses di sini, berarti anak siap memikul beban hukum dan bertanggung jawab terhadap apapun yang dia lakukan.

Halaman :


Editor : Bsafaat