Mengaku Khilaf, Abubakar Minta Maaf ke Warga KBB

Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Nataprawira meminta maaf kepada seluruh warga Bandung Barat atas semua perbuatannya. Abubakar pun meminta majelis agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Mengaku Khilaf, Abubakar Minta Maaf ke Warga KBB
INILAH, Bandung – Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Nataprawira meminta maaf kepada seluruh warga Bandung Barat atas semua perbuatannya. Abubakar pun meminta majelis agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.
 
Hal itu diungkapkan Abubakar melalui pengacaranya Iman Nurhaeman di persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (26/11/2018).
 
Dalam agenda pembelaan tersebut, Iman membacakan nota pembelaan Abubakar yang sebelumnya dituntut delpan tahun, denda Rp 400 juta, dan subsider kurungan empat bulan. Abubakar pun diharuskan membayar uang pengganti Rp 600 juta lebih.  
 
Abu Bakar yang hadir berpakaian kemeja batik awalnya mengakui atas kesalahannya. Dia mengatakan sebagai manusia biasa, dia menyadari ada hal positif dan negatif dalam memimpin pemerintahan.
 
"Kami menyadari sebagai manusia dapat kesempatan untuk memimpin Kabupaten Bandung Barat tentu saja ada hal positif dan negatif. Namun harus kami ungkapkan semata-mata berdasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional dan objektif melalui prosedur yang benar," katanya.
 
Selama menjabat sebagai Bupati KBB di akhir prioede kepemimpinannya, Abubbakar mengakui mendapatkan sandungan, yakni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.  Abu Bakar mengakui kekhilafannya itu. Dia meminta maaf kepada semua pihak terutama kepada warganya di KBB.
 
"Kalau Tuhan menakdirkan tidak berhasil (sebagai Bupati), demikianlah sebagai bentuk akibat dari tindakan dan kekhilafan kami lakukan. Dalam kesempatan ini kami mohon maaf khususnya warga Bandung Barat," ujarnya.
 
Abu Bakar meminta hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apalagi dirinya tengah dalam kondisi sakit atas penyakit yang dideritanya selama ini. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
 
Selain itu, Iman pun mengaku tuntutan jaksa kepada Abu Bakar berupa hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan terlalu berat. Apalagi  Abu Bakar menerima uang bukan untuk memperkaya diri sendiri.
 
"Namun dipergunakan untuk survei menjelang Pilkada maupun dana itu dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan operasional dalam kegiatan Pilkada," tandasnya.


Editor : inilahkoran