Merasa Ditipu, Seorang Warga Desa Bojongsari Somasi Kepala Desanya

Dadan, seorang warga Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung mensomasi kepala desanya berinisial AS karena merasa ditipu. Langkah Dadan mensomasi AS tak lain karena AS yang tak lain Kepala Desa Bojongsari tersebut dianggap tidak memenuhi komitmen terkait utang piutang.

Merasa Ditipu, Seorang Warga Desa Bojongsari Somasi Kepala Desanya

Lebih lanjut Dadan menambahkan, sebagai niat baik dirinya juga sudah melakukan komunikasi melalui pesan whatsapp tertanggal 3 Januari 2021. Isinya mengingatkan agar AS menyiapkan pembayaran yang akan segera jatuh tempo.

Saat itu AS menginfokan akan ada pengikatan jual beli tanah carik tanggal 11 Januari 2021, berdasarkan pencarian informasi yang didapat tanggal 12 Januari 2021 yaitu kegiatan pengikatan jual beli tidak mungkin ada.

Pada Saat ditagih Kembali tanggal 11 Januari 2021, AS berkilah Uang yang harus dikembalikan digunakan untuk proyek TPS. Namun setelah di cari tahu oleh Dadan, tidak ada proyek TPS yang menghabiskan dana Rp300 juta. Dadan meminta rincian nama penerima uang Rp300 juta, namun AS  tidak dapat memberikan rincian penerima uang tersebut."Adapun bukti bukti chat Whatsapp sudah diamankan," tegasnya.

Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Bagi Perusahaan yang Vaksinasi COVID-19 Mandiri

Diceritakan Dadan, perjanjian pinjaman dana sebesar 300 Juta oleh Kepala Desa, dilakukan di awal Tahun 2020 silam. Pada waktu itu, ujar Dadan, melalui salahsatu kawannya (AB) yang juga sebagai petugas Desa Bojongsari menjembatani Kepala Desa untuk meminjam dana yang akan digunakan desa untuk proses penjualan dan atau pemindahan tanah carik (Pengamanan Aset Desa Bojongsari) yang berada di daerah Tegalluar

"Tanpa pikir panjang dan karena untuk kepentingan desa, saya bantu meminjamkan dana tersebut," ucap Dadan.

Dana sebesar Rp300 Juta Rupiah diberikan dalam 4 (empat) kali pemberian. Pertama, pada Tanggal 10 Januari 2020 senilai Rp100 juta, yang kedua pada Tanggal 24 Januari 50 juta, Ketiga Tanggal 14 Februari Rp50 juta, dan pemberian terakhir pada Tanggal 28 Februari Rp100 juta. Semua Kuitansi bercapkan Stempel Desa.

Sesuai surat perjanjian peminjaman, dana tersebut akan dibayar atau dilunasi Tanggal 10 Januari 2021.


Editor : Ghiok Riswoto