MLM, Benarkah Haram?

Ada pertanyaan seputar hokum bisnis multi level marketing (MLM). Berikut ini kami kutipkan jawaban yang diberikan Ustadz Wahyudi Abu Syamil Ramadhan.

MLM, Benarkah Haram?
Ilustrasi/Net

Adapun samsarah yang bertingkat-tingkat atau samsarah ala samsarah yaitu seorang up line mendapat bonus/komisi dari down line yang tidak langsung dibawahnya.[3]Kami tidak menemukan dalil yang membolehkannya.wallahu alam bi shawab. Karena tidak ada dalilnya maka kembali kepada dalil umum yang mengharamkan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.

Dimanakah fakta memakan hak orang lain? Yaitu pada berkurangnya jatah komisi yang seharusnya didapat down line karena harus dibagi dengan up linenya. Dan hal ini pasti terjadi pada perusahaan yang menggunakan system pemasaran MLM.

Bila demikian kenyataannya maka kami kembali bertanya kepada pihak yang membolehkan MLM. Atas dasar dan dalil anda membolehkan samsarah ala samsarah? Karena kaidah yang kita adopsiadalah "al ashlu fil afal at taqayyud bil hukmi syarie"hokum asal semua perbuatan adalah terikat dengan hokum syara. Artinya semuanya harus dikembalikan pada dalil.

Baca Juga : Akibat Berita Bohong Rasul Syahid di Perang Uhud

Sebagai tambahan kita tidak mengadopsi kaidah"al ashlu fil muamalah al ibahah malam yarid dalilut tahriim"hokum asal dalam perkara muamalah adalah mubah hingga datang dalil yang mengharamkan.

  1. Adapun pertanyaan "bagaimana kalau bonus tersebut berasal dari perusahaan langsung dan bonus tersebut didapatkan karena seseorang berhasil mengembangkan jaringannya.?" Maka untuk menjawab pertanyaan ini kami kutipkan pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Atha abu Rasytah:

"Sebuah perusahaan perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan pelanggannya sebagai berikut: Jika pelanggannya membeli produk kesehatan darinya maka pelanggan itu memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari dua orang pembeli yang dia ajak kepada perusahaan. Berikutnya, kedua orang yang diajak itudengan sekadar membeli produk kesehatan dari perusahaanmasing-masing juga memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Karena digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan komisi jaringan dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu dibolehkan?"

Dengan mencermati konteks pertanyaan diatas jelas bahwa yang memberikan komisi/bonus memang perusahaan. Dan apa jawaban beliau. Berikut kutipannya:

"Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang yang diajak oleh pembeli pertama itu mengajak empat orang lagi (masing-masing orang mengajak dua orang pelanggan). Kemudian pembeli pertama itu pun mendapatkan komisi dari para pelanggan yang diajak oleh dua orang pelanggan yang diajaknya. Ini tidak sah. Sebab,samsarahitu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan. Ini berarti,ujrah(upah)samsarahitu berasal dari pelanggan-pelanggan yang diajaknya, dan bukan dari orang-orang yang diajak oleh orang lain."


Editor : Bsafaat