MLM, Benarkah Haram?

Ada pertanyaan seputar hokum bisnis multi level marketing (MLM). Berikut ini kami kutipkan jawaban yang diberikan Ustadz Wahyudi Abu Syamil Ramadhan.

MLM, Benarkah Haram?
Ilustrasi/Net

Jadi ya memang yang memberikan bonus adalah perusahaan. Fakta inilah yang beliau nyatakan keharamannya. Hanya satu hal yang perlu dicatat bahwa perusahaan sejatinya memberikan bonus kepada upline adalah karena mengambil sebagian hak yang seharusnya dimiliki secara penuh oleh orang yang membeli produk atau merekrut member baru.

v. Apakah ini wilayah ijtihadi yang memungkinkan bolehnya terjadi beda pendapat? Jawabnya ya. Karena penjualan MLM(mutaadidatu ath-thabaqat atau at taswiiq as sabkii)adalah model transaksi yang baru yang belum pernah ada secara pada masa nabi saw. Demikian pula tidak terdapat dalil yang secara sharih mengharamkan. Misalnya"naha rasulullah saw an at taswiiq as sabki"Rasul saw melarang jual beli bertingkat (MLM).

Sehingga benar-benar harus dilakukan pengkajian terhadap fakta kemudian mengeksplorasi nash-nash yang terkait. Oleh karena itulah maka persoalan transaksi MLM ini telah terjadi khilaf di kalanga fuqaha. Ada yang mengharamkan dengan alasan riba, gharar, zhalim dsb termasuk 3 alasan yang disampaikan syaikh Atha abu rasytah. Inilah pendapat jumhur ulama masa kini seperti yang difatwakanal lajnah ad daimah lil buhust wal ifta(semacam MUInya Saudi Arabi) danal Majma al fiqhu al islami bi Sudan(semcam MUInya Sudan).Sedangkan ulama lain seperti Majlis fatwa Mesir menyatakan mubah dengan dalil tidak ada dalil yang secara tegas mengharamkannya sehingga hukumnya kembali kepada dalil umum tentang bolehnya jual beli (lih. QS al Baqarah: 257) dan kaidah hokum asal muamalah adalah mubah.[4] Wallahu alam bi shawab. [ ]


[1]Lih. Syakhshiyyah Islamiyyah juz II hal 311

[2]Lih. Pandangan beliau dalam posting ana sebelumnya

[3]Misalnya A merekrut B maka A boleh mendapatkan bonus dari pembelian si B atau mendapat bonus dari perusahaan atas jasa si A merekrut si B. kemudian si B merekrut C. apabila A mendapat bonus dari pembelian produk oleh si C makainilah fakta samsarah ala samsarah.

[4]Lih. At taswiq as sabki tahta mujahhar li Zaahir Saalim Balfaqiih


Editor : Bsafaat