Nama Dicatut Partai Politik, Bawaslu: Silahkan Lapor

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat ada 25 orang aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang anggota TNI/ Polri yang terdaftar sebagai anggota partai politik  pada sistem informasi partai politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nama Dicatut Partai Politik, Bawaslu: Silahkan Lapor
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat ada 25 orang aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang anggota TNI/ Polri yang terdaftar sebagai anggota partai politik  pada sistem informasi partai politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU)./dokumen inilahkoran
INILAHKORAN,Soreang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mencatat ada 25 orang aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang anggota TNI/ Polri yang terdaftar sebagai anggota partai politik  pada sistem informasi partai politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di Kabupaten Bandung secara formal lapor kepada belum ada. Soal ini diatur pada PKPU 4 pasal 94, jika ada yang keberatan dan tidak merasa sebagai bagian dari partai politik bisa membuat surat pernyataan disampaikan kepada Bawaslu. Itu akan diklarifikasi kembali,apakah benar sebagai anggota atau hanya dicatut," kata Ketua Bawaslu Kab Bandung Kahpiana, di Soreang, Jumat 2 September 2022.
Dikatakan Kahpiana, namun, meskipun pihaknya mendapati nama-nama ASN dan TNI/Polri yang terdaftar sebagai anggota partai politik, pihaknya belum menerima laporan resmi dari orang-orang tersebut. Disisi lain pihaknya pun belum mengambil langkah lebih lanjut, karena masih dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) data partai politik.
"Biasanya ketika dilakukan vermin di kabupaten itu 1/1000 dan  jumlah anggota yang didaftarkan 3000 orang, itu akan menyusut,"ujarnya.
Kahpiana melanjutkan, jika seseorang tidak merasa sebagai anggota atau bagian dari partai politik. Partai politik yang mencatut nama tersebut itu merupakan pelanggaran pidana umum dan juga pelanggaran administrasi. 
"Itu masuknya kepada pidana umum. Bukan pidana pemilu, karena kan kalau sekarang ini belum ada partai politik yang terdaftar, jadi belum bisa ditetapkan subjek hukumnya siapa. Jadi kalau pidana umum bisa lapor ke Polisi," katanya.
Sebagai langkah antisipasi agar para ASN, tidak terdaftar sebagai anggota atau bagian dari partai politik, pihaknya telah melayangkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga kelurahan dan desa. Ia berharap, surat edaran tersebut diindahkan oleh para ASN di Kabupaten Bandung.(rd dani r nugraha).***


Editor : JakaPermana