INILAHKORAN,Soreang- Badan Pengawas Pemilu (
bawaslu) Kabupaten
Bandung mencatat ada 25 orang aparatur sipil negara (
ASN) dan dua orang anggota
TNI/
Polri yang terdaftar sebagai anggota
partai politik pada sistem informasi
partai politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Di Kabupaten
Bandung secara formal lapor kepada belum ada. Soal ini diatur pada PKPU 4 pasal 94, jika ada yang keberatan dan tidak merasa sebagai bagian dari
partai politik bisa membuat surat pernyataan disampaikan kepada
bawaslu. Itu akan diklarifikasi kembali,apakah benar sebagai anggota atau hanya dicatut," kata Ketua
bawaslu Kab
Bandung Kahpiana, di Soreang, Jumat 2 September 2022.
Dikatakan Kahpiana, namun, meskipun pihaknya mendapati nama-nama
ASN dan
TNI/
Polri yang terdaftar sebagai anggota
partai politik, pihaknya belum menerima laporan resmi dari orang-orang tersebut. Disisi lain pihaknya pun belum mengambil langkah lebih lanjut, karena masih dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) data
partai politik.
"Biasanya ketika dilakukan vermin di kabupaten itu 1/1000 dan jumlah anggota yang didaftarkan 3000 orang, itu akan menyusut,"ujarnya.
Kahpiana melanjutkan, jika seseorang tidak merasa sebagai anggota atau bagian dari
partai politik.
partai politik yang mencatut nama tersebut itu merupakan pelanggaran pidana umum dan juga pelanggaran administrasi.
"Itu masuknya kepada pidana umum. Bukan pidana pemilu, karena kan kalau sekarang ini belum ada
partai politik yang terdaftar, jadi belum bisa ditetapkan subjek hukumnya siapa. Jadi kalau pidana umum bisa lapor ke Polisi," katanya.
Sebagai langkah antisipasi agar para
ASN, tidak terdaftar sebagai anggota atau bagian dari
partai politik, pihaknya telah melayangkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah dari tingkat kabupaten hingga kelurahan dan desa. Ia berharap, surat edaran tersebut diindahkan oleh para
ASN di Kabupaten
Bandung.(rd dani r nugraha).***