Nasib Miris Bidan Hety, Disetubuhi Lalu Dibunuh di Kawasan Kebun Sawit
Betapa kejamnya perilaku Narsip. Setelah menumpahkan hasratnya, dia pun membunuh bidan Hety Karmila di perkebunan sawit di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Terhadap pelaku, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP.
Narsip akan diancam dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara)
Baca Juga : Gara-gara Cemburu Buta, Kakek Blitar Berujung di Penjara Setelah Habisi Istri Sendiri
Halaman :