Nekat Edarkan Narkoba di Bandung Selama Puasa-Lebaran 2023, Belasan Pelaku Diringkus Polrestabes Bandung
Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan belasan orang pelaku pengedar narkoba berbagai jenis. Mereka diamankan pada periode Ramadan-Lebaran 2023.
"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.*** (cesar yudistira)
Halaman :