Nggak Kebagian THR di Kota Bandung? Ngadu ke Sini!

Pemerintah Kota Bandung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan diwajibkan membayarkan THR pada H-7 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Nggak Kebagian THR di Kota Bandung? Ngadu ke Sini!

INILAH, Bandung - Pemerintah Kota Bandung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Perusahaan diwajibkan membayarkan THR pada H-7 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung sudah membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di Jalan Martanegara No.4," kata Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaefudin, Selasa (27/4/2021). 

Menurut dia, apabila perselisihan terkait THR telah diselesaikan perusahaan dengan pekerja. Maka harus dilaporkan kepada dinas. Pembayaran THR perusahaan, harus sesuai dengan aturan yang ada. 

Baca Juga : Baraya 2'90 Bagi-bagi Sembako ke Sopir Angkot dan Ojol

"Hingga saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar THR. Kita juga belum menerima permohonan pengajuan THR dengan cara dicicil kepada para pekerja," ucapnya. 

Meski perusahaan mengajukan permohonan mencicil THR, dituturkan dia, tetap harus dibayarkan seluruhnya hingga batas waktu H-7. Apabila terjadi pelanggaran, maka akan berkoordinasi ke Provinsi Jawa Barat. 

"Bagi karyawan kontrak maupun outsourcing, maka perusahaan tetap harus membayar THR mengacu kepada aturan dan ketentuan yang ada. Itu wajib dibayarkan sesuai regulasi yang sudah ada," ujar dia. 

Baca Juga : DPR : Awak KRI Nanggala 402 Harus Dapat Penghargaan Tinggi dari Negara

Arief menambahkan, jumlah tenaga kerja yang terdata mencapai 1.167.890 orang. Perselisihan perusahaan dengan karyawan menyangkut pesangon, PHK dan lainnya di 2020 masih berlangsung hingga saat ini. 

Halaman :


Editor : Zulfirman