Nilai Ganti Rugi Pembangunan SUTET Tak Sesuai, Warga Desa Galagamba Lakukan Gugatan Hukum

Sejumlah warga Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon mengajukan gugatan ke PN Cirebon soal pembangunan SUTET PLN, Kamis.

Nilai Ganti Rugi Pembangunan SUTET Tak Sesuai, Warga Desa Galagamba Lakukan Gugatan Hukum
Kuasa hukum warga Bambang Medivit (kiri) saat mendampingi warga Desa Galagamba megajukan gugatan hukum ke PN Cirebon.

“Hari ini sidang perdana pemeriksaan identitas pada para pihak, seluruh pihak hadir terkecuali Kepala Desa dan PLN, nanti tanggal 8 desember mendatang akan dipanggil kembali untuk pihak PLN dan Kepala Desa,” ungkap Bambang.

Baca Juga: Menang Gugatan di PTUN Bandung, Warga Sentul City Akhirnya Dapat Hak Atas Air

Pihaknya berharap dari gugatan ini terkait bentuk kerugian bisa dibicarakan kembali terutama mengenai besaran karena efek dalam waktu panjang dari keberadaan sutet.

“Kami menginginkan adanya perubahan nilai ganti rugi karena saat ini dinilai relatif kecil mulai dari Rp12 juta sampai Rp28 juta dan itu tidak sebanding dari risiko warga terdampak,” pungkas Bambang.***(maman suharman)

Halaman :


Editor : inilahkoran