OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Wilayah III Cirebon Terjaga di Tengah Pandemi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan Indonesia hingga akhir 2020 terus menunjukkan kondisi yang stabil dengan kinerja intermediasi yang berada pada level positif.

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Wilayah III Cirebon Terjaga di Tengah Pandemi

Pada sektor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang merupakan sektor yang diawasi secara langsung oleh Kantor OJK Cirebon, posisi November 2020 terjadi pertumbuhan pada Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Kredit serta sedikit penurunan pada Aset.

Kredit pada BPR mampu mencatatkan tren positif sebesar 3,10% yoy menjadi Rp2,41 triliun sedangkan DPK meningkat double digit 14,89% yoy menjadi Rp2,19 triliun. Hal ini menjadi indikator bahwa masyarakat makin mempercayai BPR sebagai tempat menyimpan dana dalam bentuk tabungan dan deposito.

Meskipun sedikit penurunan terjadi pada Aset menjadi sebesar Rp3,13 triliun (-1,6% yoy), namun secara umum kinerja BPR di Wilayah 3 Cirebon cukup baik apalagi di tengah himpitan resesi ekonomi yang membuat fungsi intermediasi perbankan menjadi terhambat.

Baca Juga : Survei: Elektabilitas Pabowo Tertinggi, Ridwan Kamil-Ganjar Menempel Ketat

Pertumbuhan positif BPR ini menjadi salah satu parameter pengawasan dan pembinaan Kantor OJK Cirebon terhadap 21 BPR di wilayah 3 Cirebon telah berjalan sesuai fungsi yang diamanatkan Undang-Undang.

Tahun 2020 menjadi tahun yang menantang bagi BPR di wilayah 3 Cirebon akibat adanya pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap kinerja dan kapasitas debitur BPR.

Sebagai quick response atas hal tersebut, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus COVID-19) yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:  
1.Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar


Editor : Ghiok Riswoto