OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Wilayah III Cirebon Terjaga di Tengah Pandemi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor jasa keuangan Indonesia hingga akhir 2020 terus menunjukkan kondisi yang stabil dengan kinerja intermediasi yang berada pada level positif.

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Wilayah III Cirebon Terjaga di Tengah Pandemi

2.Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Sehubungan dengan diberlakukannya POJK tersebut maka Kantor OJK Cirebon meminta BPR untuk melakukan evaluasi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku.

Sampai dengan 30 November 2020, BPR di wilayah kerja Kantor OJK Cirebon telah merestrukturisasi kredit terhadap 5.255 debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp187,6 miliar dan 531 debitur non UMKM dengan nominal Rp8,6 miliar.

Selain itu KOJK Cirebon terus melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas BPR berupa penyampaian laporan secara mingguan sehingga selalu tetap terjaga dan dapat memenuhi kewajibannya kepada nasabah.

 

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto