PA Garut Luncurkan 8 Inovasi Layanan Publik

Peningkatan masyarakat berperkara mendapatkan keadilan membuat PA Garut Kelas 1A terdorong selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan publik.

PA Garut Luncurkan 8 Inovasi Layanan Publik
Ketua PA Garut Bahruddin terus berupaya mendekatkan diri terhadap masyarakat dengan berbagai layanan publik berupa kemudahan informasi dan kenyamanan pelayanan berperkara. (zainulmukhtar)

Inovasi E-Dara atau Elektronik Data Perkara terselenggara dengan kerjasama PA Garut dengan Kementerian Agama (Kemenag) Garut serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut yang memuat data perkara diterima dan diputus PA Garut, termasuk penerbitan akta cerai. Pemberian laporan dilakukan bulanan.

PA Garut juga melakukan terobosan mengoptimalkan perkara prodeo dengan video animasi bagi kalangan rentan, dilengkapi audio yang jelas dan terjemahan bahasa isyarat.

Keberadaan ruang khusus laktasi atau menyusui juga melengkapi fasilitas area bermain anak yang merupakan salah satu kebutuhan keluarga yang berperkara. Selain interior menarik, ruang laktasi pun dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk video dan gambar menarik bagi anak, agar anak dan ibunya dapat merasakan nyaman di ruangan tersebut.

Baca Juga : Diperiksa Kejati 7 Jam, Irfan Nur Alam Putra Bupati Majalengka, Ternyata Pernah Divonis 1,5 Bulan

"Semoga inovasi-inovasi ini dapat memberikan manfaat sebagai bentuk layanan optimal bagi pencari keadilan. Sesuai salah satu misi Mahkamah Agung (MA) yakni memberikan pelayanan hukum berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Adil bukan hanya dalam berperkara melainkan juga dalam prosesnya. Ini juga sebagai salah satu penerapan asas peradilan, sederhana, cepat, dan biaya murah," kata Ketua PA Garut Bahruddin.

Di tempat sama, Humas PA Garut Kosmara mengatakan, perlu sosialisai lebih intensif agar masyarakat lebih menyadari berperkara di PA Garut itu mudah, tidak ribet, dan tidak mahal, bahkan ada perkara prodeo atau gratis bagi kalangan tak mampu.

"Bagi yang tak mampu, bisa daftar perkara dengan gratis. Cukup dengan menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari pemerintahan desa/kelurahan setempat. Semua biaya perkaranya ditanggung Pemerintah. Sesuai PerMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2014," tegasnya.

Dia menyebutkan, guna memudahkan masyarakat berperkara, pihak PA Garut juga rutin melakukan sidang keliling ke berbagai pelosok daerah, serta membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan kantor PA Garut Jalan Suherman 39.


Editor : Doni Ramdhani