Pakar: Gugatan Paslon 01 di Pilbup Bandung Tak Relevan

Praktisi hukum Kabupaten Bandung, Endang, SH,MH menilai gugatan sengketa Pilbup Bandung 2020 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak relevan dan salah alamat.

Pakar: Gugatan Paslon 01 di Pilbup Bandung Tak Relevan

Dalam UU Pilkada dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada, disebutkan politik uang itu bisa diproses dalam tujuh hari sejak dilaporkan adanya dugaan.

"Sekarang kan sudah lebih empat bulan baru dilaporkan. Jadi sudah kadaluarsa kalau memang money politics," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/21) menggelar sidang pertama Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung (Pilbup Bandung) 2020.

Baca Juga : Bareng Ariel Noah, Sekda Kota Bandung Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Tahap Dua

Gugatan dilayangkan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti), kepada termohon KPU Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Bsafaat