Pakar: Gugatan Paslon 01 di Pilbup Bandung Tak Relevan

Praktisi hukum Kabupaten Bandung, Endang, SH,MH menilai gugatan sengketa Pilbup Bandung 2020 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak relevan dan salah alamat.

Pakar: Gugatan Paslon 01 di Pilbup Bandung Tak Relevan

INILAH,Bandung- Praktisi hukum Kabupaten Bandung, Endang, SH,MH menilai gugatan sengketa Pilbup Bandung 2020 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Kurnia Agustina-Usman Sayogi (NU Pasti) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak relevan dan salah alamat.

Endang yang juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung ini berasalan kewenangan MK itu hanya memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pilkada atau hasil perolehan suara. 

"Kalau pemilih jumlahnya satu juta ke bawah, selisih suaranya minimal harus 0,5 persen. Kalau lebih dari satu juta, selisih suaranya 1 persen. Jadi kalau sampai selisihnya 24 persen antara Paslon 01 dengan Paslon 03 di Pilkada Kabupaten Bandung 2020, itu tidak bisa diajukan ke MK," kata  Endang, di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga : Sebuah Granat Nanas Aktif Gegerkan Warga Kebongedang

Begitu pula kalau gugatan yang diajukan masalah politik uang, menurutnya itu pun bukan ranah MK, tapi ranah Bawaslu. Kalau pun soal politik uang mau dipermasalahkan, sesuai peraturan KPU, batas waktunya hanya 7 hari untuk melaporkan sejak tanggal kejadian. Jika lewat 7 hari,  sudah tidak bisa dituntut lagi, karena dianggap sudah kadaluarsa. 

"Jadi paslon nomor 1 melakukan gugatan tidak relevan dengan konteks sengketa pilkada yang harus diselesaikan di MK," ujarnya.

Meski begitu Endang memaklumi mereka berhak menggugat meski sekadar untuk menghabiskan rasa penasarannya. "Soal nanti hasil akhirnya, itu keputusan hakim MK," katanya.

Baca Juga : Covid-19 Capai Sejuta Kasus, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara 

Endang menambahkan, jika  yang dilaporkan Paslon 01 terhadap Paslon 03 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), kaitan politik uang, bahwa Paslon 03 menjanjikan Rp100 juta per RW, itu pun sudah kadaluarsa. 

Halaman :


Editor : Bsafaat