Pakar Hukum Siber Unpad: “Screenshot” Percakapan di Media Sosial Tidak Boleh Dilakukan

- Pengguna media sosial kerap melakukan tangkapan layar atau screenshot terhadap suatu percakapan kemudian mengunggah dan membagikannya kepada publik. Meski terkesan sepele, membagikan bukti percakapan ke publik bisa termasuk suatu pelanggaran jika dilihat dari kacamata hukum.

Pakar Hukum Siber Unpad: “Screenshot” Percakapan di Media Sosial Tidak Boleh Dilakukan

INILAH, Bandung - Pengguna media sosial kerap melakukan tangkapan layar atau screenshot terhadap suatu percakapan kemudian mengunggah dan membagikannya kepada publik. Meski terkesan sepele, membagikan bukti percakapan ke publik bisa termasuk suatu pelanggaran jika dilihat dari kacamata hukum.

“Screenshot percakapan tidak boleh dilakukan,” ujar pakar hukum siber Universitas Padjadjaran (Unpad) Sinta Dewi, Minggu (17/1/2021).

Menurut Sinta, membagikan screenshot percakapan ke publik sebaiknya dihindari. Apalagi jika percakapan yang bersifat pribadi. Bukan hanya dari sudut pandang hukum, tetapi juga menyangkut pada etika bermedia sosial.

Baca Juga : Ini Kata Mereka Yang Telah Divaksin

Pengguna yang kerap membagikan screenshot percakapan ke publik mesti hati-hati. Pasalnya, aktivitas sepele ini bisa menjadi kasus hukum jika lawan bicara tidak menerima adanya unggahan tersebut dan mengajukan gugatan. Ini dimungkinkan karena screenshot tersebut mengandung unsur-unsur data pribadi seseorang.

Sinta membenarkan, tangkapan layar tersebut bisa menjadi alat bukti yang sah jika percakapan yang dilakukan antar pribadi serta tidak ada kesepakatan untuk memublikasi percakapan.

Selain dilarang untuk menyebarluaskan bukti percakapan, pengguna media sosial juga jangan asal membagikan nomor telepon ke orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Baca Juga : Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Bandung

Karena itu, jika ingin membagikan nomor kontak kepada orang lain, maka wajib untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik nomor.

Halaman :


Editor : Bsafaat