Pasca Penangkapan Pengedar di Lembang, BNNK Bandung Barat Akan Pantau Kawasan Wisata

BNNK Bandung Barat akan mengawasi kawasan wisata di Lembang pasca tertangkapnya seorang pengedar sabu dengan barang bukti 100 gram sabu siap edar di kawasan tersebut

Pasca Penangkapan Pengedar di Lembang, BNNK Bandung Barat Akan Pantau Kawasan Wisata
BNNK Bandung Barat akan memantau kawasan wisata Lembang pasca penangkapan pengedear sabu di sana.

Ia menyebut, barang bukti sabu tersebut diketahui berasal dari lapas. Artinya, masuk dalam jaringan lapas karena sampai saat ini jumlah pelaku di lapas ini masih mendominasi.

"Mungkin dengan modus dari lapas ini mereka seakan-akan berlindung. Tapi secanggih-canggihnya sistem yang digunakan hal itu sudah diketahui oleh petugas BNN," ujarnya.

Umumnya, menurut dia, peredaran menggunakan media komunikasi dengan sistem tempel. Jadi TKP nya berada di daerah-daerah wisata, seperti di Lembang yang saat ini dalam pantauan.

Baca Juga : Pileg 2024, Partai Golkar KBB Targetkan Menang 12 Kursi 

"Tersangka juga termasuk pemakai dari jaringan lapas Jabar," sebutnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka IS dijerat UU Narkotika Pasal 112 Juncto 114 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Namun hukuman tersebut bisa menjadi hukuman seumur hidup jika termasuk residivis," ujarnya.

"Kita tidak akan berhenti memerangi narkotika, tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : Ahmad Sayuti