Pedagang Kantongi Surat Izin Palsu, 600 Botol Miras Disita Satpol PP Kota Bogor

Satpol PP Kota Bogor menindak tegas pedagang miras yang hanya memiliki surat izin palsu, Selasa 24 Mei 2023.

Pedagang Kantongi Surat Izin Palsu, 600 Botol Miras Disita Satpol PP Kota Bogor
Razia Satpol PP Kota Bogor itu dilakukan ke sejumlah warung kelontong. Selain mengamankan surat izin palsu, penegak hukum Perda itu juga mengamankan 600an botol miras. (istimewa)

Agus mengutarakan, dengan temuan ini, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini bersama jajaran kepolisian terkait izin palsu tersebut.

"Makanya sekarang kami fokus mengecek kembali ke beberapa warung dulu yang klaim punya izin. Pemalsuan nanti polisi, Satreskrim yang menangani," ungkap pria yang hobi olahraga lari ini.

Agus menambahkan, dari hasil razia ini, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih sekitar 600 botol miras yang dijual tanpa izin.

Baca Juga : Lahan PSU Masih Diproses Sentul City, Fix! Pembangunan GOM Babakan Madang Dikerjakan Tahun Depan

"Diamankan dari tiga lokasi, di Tanahsareal dan Bogor Tengah. Mulai dari golongan A, B dan C, karena setelah kami cek beredar tanpa izin di Kota Bogor," pungkasnya.*** (rizki mauludi)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani