Pekerjaan Proyek Gedung RSUD Bogor Utara Mepet Waktu, Kontraktor Terancam Denda

Saat ini, pelaksanaan pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara belum dimulai. Baik PT Jaya Semanggi Enjiniring maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) masih sibuk dalam pelaksanaan land clearing, dan diperkirakan baru selesai prosesnya dalam kurun waktu 30 hari.

Pekerjaan Proyek Gedung RSUD Bogor Utara Mepet Waktu, Kontraktor Terancam Denda
Foto: Reza Zurifwan

Sementara itu, Wakil Ketua  Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharrom meminta pekerjaan pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara di Desa Cogrek, Kecamatan Parung dipercepat PT Jaya Semanggi Enjiniring dan Dinas PUPR.

"Kalau PT Jaya Semanggi Enjiniring profesional harusnya bisa menuntaskan target pekerjaan pembangunan RSUD Bogor Utara, walaupun waktu tersisa yang efektif tinggal 4 bulan lagi. Jangan sampai, mereka mengecewakan harapan masyarakat dan mereka harus bisa berkordinasi dengan Dinas PUPR agar ada percepatan," pinta Aan.

Sedangkan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta dinas terkait bekerja super tim sesuai arahan Bupati Bogor Ade Yasin beberapa waktu sebelumnya dalam sebuah acara  pelantikan pejabat.

Baca Juga : Dewan Sebut Pemkot Lamban Tuntaskan Revisi Perda RTRW

"Apapun proyek insfrastrukturnya, dinas harus bahu membahu dan bekerja sebagai super tim dan bukannya sebagai super man. Saya minta, dinas-dinas terkait tingkatkan komunikasi dan kordinasi hingga tidak ada proyek insfrastruktur yang berjalan secara tidak baik dan molor ke awal 2022 mendatang," pinta Rudy. (Reza Zurifwan)
 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani