Pelajar di Bawah Umur Dijerat Pasal 170 KUHP oleh Polsek Rancabungur Lantaran Sabet Pelajar Lainnya dengan Celurit
Polsek Rancabungur berhasil menangkap 18 orang pelajar yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan, dimana korbannya yang masih berusia 15 tahun mengalami luka berat.
Adapun kronologis pengamanan para pelajar tersebut, dimana Anggota Unit Reskrim Polsek Rancabungur nendapatkan informasi dari seorang warga Rancabungur, bahwa pelaku sedang berada di sekolahnya.
Anggota Polsek Rancabungur pun langsung bergegas untuk mengamankan para pelaku, dan ketika kami menginterogasi pelaku utama, ia mengakui atas perbuatannya bersama teman-teman lainnya, dan hasilnya dimana Polsek Rancabungur berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor merk Honda Beat, satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru.
"Untuk para pelajar dari antar dua sekolah kami proses tindak lanjut, sedangkan pelaku utama akan kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," tukas Azis. (reza zurifwan)
Baca Juga : Ini Tiga Hal Prioritas di Bogor Tengah Dimasa Akhir Bima-Dedie
Halaman :