Pelajar di Bawah Umur Dijerat Pasal 170 KUHP oleh Polsek Rancabungur Lantaran Sabet Pelajar Lainnya dengan Celurit

Polsek Rancabungur berhasil menangkap 18 orang pelajar yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan, dimana korbannya yang masih berusia 15 tahun mengalami luka berat.

Pelajar di Bawah Umur Dijerat Pasal 170 KUHP oleh Polsek Rancabungur Lantaran Sabet Pelajar Lainnya dengan Celurit
Kepala Polsek Rancabungur Iptu Azis Hidayat menuturkan, kronologi kejadian pengeroyokan terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 makam kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Letkol Atang Sanjaya, Desa dan Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. (ilustrasi)

Adapun kronologis pengamanan para pelajar tersebut, dimana Anggota Unit Reskrim Polsek Rancabungur nendapatkan informasi dari seorang warga Rancabungur,  bahwa pelaku  sedang berada di sekolahnya.

Anggota Polsek Rancabungur pun langsung bergegas untuk mengamankan para pelaku, dan ketika kami menginterogasi pelaku utama, ia mengakui atas perbuatannya bersama teman-teman lainnya, dan hasilnya dimana Polsek Rancabungur berhasil menyita barang bukti berupa tujuh bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor merk Honda Beat, satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna biru.

"Untuk para pelajar dari antar dua sekolah  kami proses tindak lanjut, sedangkan pelaku utama akan kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," tukas Azis. (reza zurifwan)

Baca Juga : Ini Tiga Hal Prioritas di Bogor Tengah Dimasa Akhir Bima-Dedie

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani