Pelajar di Bawah Umur Dijerat Pasal 170 KUHP oleh Polsek Rancabungur Lantaran Sabet Pelajar Lainnya dengan Celurit

Polsek Rancabungur berhasil menangkap 18 orang pelajar yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan, dimana korbannya yang masih berusia 15 tahun mengalami luka berat.

Pelajar di Bawah Umur Dijerat Pasal 170 KUHP oleh Polsek Rancabungur Lantaran Sabet Pelajar Lainnya dengan Celurit
Kepala Polsek Rancabungur Iptu Azis Hidayat menuturkan, kronologi kejadian pengeroyokan terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 makam kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Letkol Atang Sanjaya, Desa dan Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. (ilustrasi)

INILAHKORAN, Bogor - Polsek Rancabungur berhasil menangkap 18 oang pelajar yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengeroyokan, dimana korbannya yang masih berusia 15 tahun mengalami luka berat.

Kepala Polsek Rancabungur Iptu Azis Hidayat menuturkan, kronologi kejadian pengeroyokan terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 makam kemarin, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Letkol Atang Sanjaya, Desa dan Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Korban mengalami luka robek pada tangan bagian kanan dan punggung. Kejadian tersebut bermula ketika korban (15) bersama dua temannya,  DA (17) dan  A (17), pulang dari tempat futsal, dimana saat melewati Jalan Letkol Atang Sanjaya Desa Rancabungur, mereka dicegat oleh sekitar 20 orang tak dikenal.

Baca Juga : Revitalisasi Pasar Induk Leuwiliang, Pemkab Bogor Pertimbangkan Dua Skema Pembiayaan

Salah satu dari orang tersebut menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, mengarahkan pukulan ke arah punggung korban. Korban langsung jatuh, namun berhasil melarikan diri dan menaiki sepeda motor milik temannya, korban selanjutnya dilarikan ke RSUD Kota Bogor untuk mendapatkan perawatan medis.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan 8 orang siswa SMK swasta Rancabungur dan 10 orabg siswa SMK di Kemang karena teelibat dalam tawuran atau perkara pengeroyokan," kata Azis di markas Polsek Rancabungur, Selasa 30 Januari 2024.

Dia menuturkan dari 18 orang siswa tersebut, satu orang siswa SMK Swasta di Rancabungur dijadikan tersangka, ia diduga yang melakukan pengeroyokan hingga korbannya mengalami luka berat hingga dirawat di RSUD Kota Bogor.

Baca Juga : Kerap Becanda Kelewat Batas, Remaja Ini Alami Luka Berat Dianiaya Teman Sekolah

"Pelaku atau tersangka masih dibawah umur atau tepatnya 16 tahun," tuturnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani