Pelanggaran Pemasangan APK Kian Marak di Cimahi, Lingkungan Sekolah Pun Jadi Target Para Caleg dan Parpol

Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu Serentak 2024 di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi kian marak terjadi

Pelanggaran Pemasangan APK Kian Marak di Cimahi, Lingkungan Sekolah Pun Jadi Target Para Caleg dan Parpol
Pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh para peserta Pemilu Serentak 2024 di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi kian marak terjadi.

"Saya kurang setuju, kan baru lihat juga. Seharusnya dipasangnya tidak sepihak," kata Kepala Sekolah Arief Ardhyanto saat ditemui, Selasa 12 Desember 2023.

Arief menegaskan, pemasangan APK di depan lingkungan sekolahnya jelas tanpa izin. Apalagi, dalam aturan dengan tegas menyebutkan lingkungan sekolah merupakan salah satu titik yang dilarang untuk dipasang APK.

"Terlebih kami juga tidak bisa dan tidak boleh memihak peserta pemilu manapun," tegasnya.

Arief pun berharap, para peserta pemilu bisa memilah tempat pemasangan APK sesuai dengan aturan dan bisa meminta izin kepada pemilik tempat.

"Ini harus ada sosialisasi secara masif terkait lokasi atau titik pemasangan APK. Karena selain melanggar, ini pun merusak etika, estetika dan keindahan fasilitas umum," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Cimahi sudah menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tanggal 28 November hingga 8 Desember 2023.

"Secara umum memang pelanggarannya lebih ke pelanggaran administratif, kalau secara kuantitatif kami belum hitung secara keseluruhan baru mungkin data-datanya saja," ungkap 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zaenal Ginan.
Ginan menyebut, paling banyak pelanggaran mengenai pemasangan APK di pohon, tiang listrik, tempat-tempat pemerintah yang memang dilarang untuk dijadikan untuk tempat pemasangan APK.


Editor : Ahmad Sayuti