Pelaporan Data Kasus Baru COVID-19 Harus Terintegrasi

Pelaporan data kasus baru positif COVID-19 yang terintegrasi antar sistem, mulai dari fasyankes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota, Dinkes Provinsi sampai ke pusat, harus dilakukan agar data yang didapatkan adalah data yang sesungguhnya atau real time.

Pelaporan Data Kasus Baru COVID-19 Harus Terintegrasi
istimewa

INILAH, Bandung-Pelaporan data kasus baru positif COVID-19 yang terintegrasi antar sistem, mulai dari fasyankes, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota, Dinkes Provinsi sampai ke pusat, harus dilakukan agar data yang didapatkan adalah data yang sesungguhnya atau real time.

Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Marion Siagian mengatakan, ada sejumlah faktor yang membuat pelaporan kasus baru positif COVID-19 terhambat.

Pertama adalah waktu pelaporan data ke pemerintah pusat dibatasi yakni sampai pukul 14:00 WIB, sementara ada 49 variabel untuk setiap pasien yang mesti diinput. Situasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah dalam melakukan pelaporan. 

Baca Juga : Program OPOP Kembali Menyasar 1.000 Pesantren Tahun Ini

"Terbatasnya SDM dengan variabel yang harus diinput relatif banyak, maka seringkali tidak seluruh data dapat terlaporkan pada waktu yang ditentukan," kata Marion. 

"Hal lain yang juga menjadi kendala dalam pelaporan adalah data spesimen telah diinput, tapi data hasil pemeriksaan belum diinput oleh laboratorium jejaring pengetesan," imbuhnya. 

Selain itu, kata Marion, pihak-pihak yang melaporkan data COVID-19 ke pemerintah pusat yakni Puskesmas, rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan laboratorium, harus menginput data ke dalam berbagai aplikasi. 

Baca Juga : Jabar Sosialisasikan Prokes di Tempat Wisata Lewat Film

"Kemudian masih ada laboratorium jejaring yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi New All Record," ucapnya. 

Halaman :


Editor : JakaPermana