Pemakaman Modern Terus Beroperasi, Dewan Tuding Operasional Salahi Perda

Pemakaman komersil modern Mount Caramel yang berlokasi di Desa Patapan Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon terus beroperasi. Padahal, dalam peraturan paerah (Perda) pemakaman tahun 2020 dengan jelas melarang ada lokasi pemakaman komersil di Kabupaten Cirebon. 

Pemakaman Modern Terus Beroperasi, Dewan Tuding Operasional Salahi Perda
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Pemakaman komersil modern Mount Caramel yang berlokasi di Desa Patapan Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon terus beroperasi. Padahal, dalam peraturan paerah (Perda) pemakaman tahun 2020 dengan jelas melarang ada lokasi pemakaman komersil di Kabupaten Cirebon. 

"Pemakaman komersial, baik di undang-undang maupun di Perda itu tidak diperbolehkan. Kecuali pemakaman untuk sosial, itu baru boleh," kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Pandi, Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, sudah beberapa kali komisi pihak dewan melakukan pemanggilan kepada pemilik Mount Caramel. Namun, tidak pernah ada respons. Saat sidak ke lapangan pun, owner diakuinya selalu tidak menemui dengan alasan yang tidak jelas. Sementara, tidak ada satu pun perwakilan Mount Caramel yang diperbolehkan bertemu dengan dewan.

Baca Juga : Duh, Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Cianjur Masih Rendah

"Kami sudah beberapa kali melakukan sidak, namun tidak pernah ditemui owner. Kabarnya, perwakilannya juga dilarang bertemu kami," jelas Pandi.

Di sisi lain, owner selalu berkilah bahwa izinnya tersebut untuk pertamanan kawasan hijau. Namun anehnya, pelaksanaan di lapangan untuk pemakaman modern. Mereka selalu beralasan, bahwa aturannya adalah peraturan pemerintah tentang tata kelola lingkungan di PUPR.

"Mau pegangannya apa, pelaksanaan di lapangan jelas jelas untuk pemakaman modern. Mereka dipastikan menyalahi Perda pemakaman. Ini yang harus bertindak ya Satpol PP Bidang Penegakan Perda," ungkap Pendi.

Baca Juga : Polisi Tingkatkan Patroli Disiplin Prokes di Tasikmalaya

Pihaknya justru mengaku kecewa dengan kinerja Satpol PP, yang terkesan membiarkan persoalan tersebut. Seharusnya, Satpol PP cepat bertindak sesuai dengan Perda yang sudah ada. Sementara awal pembahasan Perda, pihak Satpol PP berjanji akan mengawal perda-perda yang sudah disahkan dewan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani