Pemberitahuan Insentif Nakes Covid Dipangkas Belum Diterima Dinkes Kabupaten Cirebon

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu). Hal itu berkaitan adanya surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada tanggal 1 Februari ini. Isinya, memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 50 persen.

Pemberitahuan Insentif Nakes Covid Dipangkas Belum Diterima Dinkes Kabupaten Cirebon
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu). Hal itu berkaitan adanya surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada tanggal 1 Februari ini. Isinya, memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 50 persen.

"Saya sudah dengar, tapi pemberitahuan secara resmi kami belum dapat," kata Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Enny Suhaeni, Kamis (4/2/2021)

Meskipun dalam suratnya ditandatangani per 1 Februari ini, namun Enny enggan berkomentar banyak. Menurutnya, persoalan dan kebijakan insentif adalah urusan pusat dan tidak memakai anggaran ABPBD Kabupaten Cirebon. Untuk itu dirinya hanya menerima saja apapun yang pusat instruksikan.

Baca Juga : Selain Narkotika, Polisi Sita Senpi Milik Eks Suami Dina Lorenza

"Semua kan pakai anggaran pusat. Insentif juga masuk ke rekening masing-masing Nakes. Untuk jumlahnya nanti saya lihat dulu ada berapa ratus orang," ungkap Enny.

Terkait apakah tenaga medis yang meninggal akibat covid, sudah dapat santunan atau belum, menurutnya persoalan itu sudah selesai jauh jauh hari. Masalahnya, tenaga medis di Kabupaten Cirebon yang meninggal akibat covid, hanya ada 3 orang. Itupun meninggal tahun kemarin. Santunannyapun, langsung diberikan pusat.

"Ada tiga orang tenaga medis di kabupaten cirebon yang meninggal akibat Covid. Itu kan tahun kemarin. Mereka masing-masing menerima tiga ratus jutaan per orang. Paling telat telatnya seminggu setelah meninggal sudah bisa cair," jelas Enny.

Baca Juga : Ambu Anne Jalani Vaksinasi, Jangan Stress

Seperti diketahui, Menkeu Sri Mulyani Indrawati memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 50 persen meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani