Pemberitahuan Insentif Nakes Covid Dipangkas Belum Diterima Dinkes Kabupaten Cirebon

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Menteri Keuangan (Menkeu). Hal itu berkaitan adanya surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada tanggal 1 Februari ini. Isinya, memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 50 persen.

Pemberitahuan Insentif Nakes Covid Dipangkas Belum Diterima Dinkes Kabupaten Cirebon
Foto: Maman Suharman

“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19,” tulis Sri Mulyani dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang dilansir di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB). 

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB. (Maman Suharman)

Baca Juga : Warga Muaragembong Bekasi Khawatir Dilanda Banjir karena Tanggul Jebol

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani