Pemda KBB Sebut Penataan Kota Lembang Bakal Dilakukan Akhir Tahun 2022

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut penataan Kota Lembang, KBB bakal mulai direalisasikan pada akhir tahun 2022.

Pemda KBB Sebut Penataan Kota Lembang Bakal Dilakukan Akhir Tahun 2022
Rencana desain penataan Alun-alun Lembang /ilustrasi
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut penataan Kota Lembang, KBB bakal mulai direalisasikan pada akhir tahun 2022.
Penataan Kota Lembang tersebut rencananya bakal meliputi revitalisasi Alun-alun Lembang, normalisasi drainase dan perbaikan trotoar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB Rachmat Adang Safaat mengatakan, untuk
Detail Engineering Design (DED) sudah ada. Sementara, untuk penataan Kota Lembang butuh anggaran sekitar Rp 100 miliar.
"Anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar dan APBD KBB. Insya Allah jika tidak ada hambatan, pengerjaan sudah bisa dilaksanakan akhir tahun ini," katanya kepada wartawan, Kamis 22 September 2022.
Menurutnya, Alun-alun Lembang menjadi ikon kota  yang menjadi salah satu prioritas penataan. Bahkan, ia juga memberikan gambaran bentuk jadi alun-alun yang direvitalisasi berbeda dengan alun-alun yang sekarang.
"Bentuknya mirip Alun-alun Bandung, tapi tentunya memiliki ciri khas yang disesuaikan dengan Lembang yang identik dengan pariwisata. Yang pasti ada tempat istirahat buat warga yang ingin menghabiskan waktu di sana," tuturnya.
Kendati demikian, ia mengakui, salah satu persoalan yang dihadapi Kota Lembang adalah banjir. Oleh karena itu normalisasi drainase menjadi prioritas. 
Menurutnya, drainase di Kota Lembang belum berfungsi dengan baik ada beberapa titik yang tersumbat.
"Sehingga manakala terjadi hujan, air meluap ke jalan. Tentunya ini bisa menjadi citra buruk bagi Lembang yang menjadi daerah tujuan wisata," ujarnya.
Selanjutnya, terang dia untuk trotoar akan dibuat semenarik mungkin. Hal tersebut dilakukan guna mendukung Lembang sebagai Kota Wisata.
"Pembangunan trotoar untuk mendukung Kota Lembang sebagai daerah wisata. Bentuk trotoarnya akan dibuat semenarik mungkin," terangnya.
Ia berharap trotoar yang representatif bisa memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Hal ini sesuai dengan Undang Undang 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki.
"Dalam UU itu  disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain," ujarnya.
"Kami akan mencoba membangun sebuah trotoar yang tidak hanya sekadar jadi tempat orang berjalan kaki tapi juga membuatnya merasa
nyaman," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : JakaPermana