Pemerintah Atur Kembali Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP
Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Virtual Help Desk
Senin-Jumat (hari kerja)
Pukul 10.00 s.d 14.00 WIB
Meeting ID: 865 5844 8199
Passcode: Helpdesk
Link: https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023
“Memperhatikan bahwa NIK/NPWP 16 digit merupakan identitas WP yang akan digunakan di CTAS nantinya, kami mengharapkan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder. Implementasi CTAS dan seluruh sistem informasi terdampak lainnya dapat berjalan dengan baik jika seluruh ILAP dan perusahaan memiliki kesiapan sistem aplikasi dan database yang sama,” tutup Dwi.
Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.***
Baca Juga : Bisnis Terus Bertumbuh, bank bjb Fokus Lanjutkan Strategi KUB pada Tahun Depan
Halaman :