Pemkab Cirebon Diminta Manfaatkan Aset Daerah dengan Sistem KPBU

Untuk mendongkrak dan memaksimalkan PAD, Pemkab Cirebon diminta segera memanfaatkan aset-aset daerah yang saat ini masih belum digunakan. 

Pemkab Cirebon Diminta Manfaatkan Aset Daerah dengan Sistem KPBU
Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Sugianto

INILAHKORAN, Cirebon - Untuk mendongkrak dan memaksimalkan PAD, Pemkab Cirebon diminta segera memanfaatkan aset-aset daerah yang saat ini masih belum digunakan. 

Caranya dengan memakai sistem Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Dengan memakai sistem ini, diharapkan Pemkab bisa menggali potensi aset daerah menjadi PAD. Demikian dikatakan Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon Sugianto.

Sugianto menjelaskan, sistem KPBU ini sudah sesuai dengan Permendagri nomor 96, tahun 2016. Isinya tentang, pembayaran ketersediaan layanan dalam rangka kerja sama Pemda dengan Badan usaha, untuk penyediaan infrastruktur di Daerah.

Baca Juga : Update Terbaru Kerusakan Gempa Bumi Sumedang

Dia menilai, keberadaan infrastruktur yang dapat di proyeksikan dengan sistem KPBU, tentunya bisa menjadi Potensi aset Kabupaten Cirebon. Itupun sudah ditegaskan dalam Perpres nomor 38 tahun 2015, pasal 5 ayat 2. Isinya adalah, infrastruktur air minum dan infrastruktur pengelolaan Persampahan.

"Ada juga infrastruktur Fasilitas pendidikan, infrastruktur sapras olah raga serta kesenian, infrastruktur 
Pariwisata serta Infrastruktur Perumahan Rakyat. Nah ini bisa memakai sitem KPBU," kata Sugianto, Kamis 4 Januari 2024.

Dengan adanya penguatan regulasi tersebut lanjutnya, Pemkab Cirebon bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan Badan usaha, memakai sistem KPBU. Hal ini bisa dilakukan, tentunya dengan cara Pemkab memberikan kemudahan Perijinan investor untuk melakukan investasi di daerah. 

Baca Juga : Satu Rumah Rusak Dihantam Longsor di Cianjur

Sugianto mencontohkan, pemanpaatan aset daerah yang dimiliki, bisa dengan cara sewa menyewa atau dengan sistem tukar guling. Tujuannya tetap, yaitu menggali potensi PAD. Masalahnya, pada tahun ini Pemkab Cirebon dituntut mampu mengubah minset Birokrasi. Perubahan ini salah satunya, untuk percepatan  pelayanan publik.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti