Pemkot Bandung Pastikan Disabilitas Terlibat dalam Beragam Regulasi Pembangunan Berkelanjutan 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Pemkot Bandung Pastikan Disabilitas Terlibat dalam Beragam Regulasi Pembangunan Berkelanjutan 

Kemudian, untuk aspek ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas setiap pengusaha wajib memperkerjakan minimal 1 persen kawan disabilitas dari pekerja atau buruh yang dipekerjakan di perusahaan tersebut. Ini tercantum pada Perda nomor 4 tahun 2018.

"Sedangkan pada aspek sosial, Kota Bandung juga menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial. Ini tercantum dalam Perda nomor 15 tahun 2015," ujar dia.

Lalu, pada 2019 untuk lebih mengukuhkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pemkot Bandung juga telah menerbitkan Perda nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga : Tak Hanya Pemasangan, Dishub KBB Fokus Lakukan Pemeliharaan APJ di Berbagai Ruas Jalan di Bandung Barat 

Upaya penanganan pada penyandang disabilitas senantiasa diberikan oleh Dinsos. Salah satunya pada kasus yang dialami Yanti, seorang penyandang disabilitas berusia 40 tahun.

Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial meliputi aksesibilitas pelayanan kesehatan yang sempat terputus. Saat mengakses layanan kesehatan pemeriksaan IQ, diketahui Yanti memiliki retardasi mental. 

"Bimbingan sosial juga diberikan kepada keluarga dan masyarakat yang saat itu sempat kebingungan dalam menghadapi Yanti. Saat ini masyarakat sudah menerima dan ikut memberikan akses layanan kepada Yanti dan keluarganya," ucapnya.

Baca Juga : Golkar Berikan Bukti, Pengabdian Kepada Masyarakat

Dalam penanganan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemkot Bandung juga menggandeng berbagai pihak dari dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media


Editor : JakaPermana