Pemprov Jabar Gerak Cepat Atasi PMK

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan sejumlah strategi menyikapi Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak semenjak terjadi paparan pada Mei 2022 lalu. Tak ayal kasus PMK di Jabar menurun, dari paparan tertinggi sempat mencapai 32.000 kasus pada Juni-Juli lalu, menjadi 1.363 ekor hewan ternak yang terpapar pada saat ini.

Pemprov Jabar Gerak Cepat Atasi PMK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan sejumlah strategi menyikapi Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak semenjak terjadi paparan pada Mei 2022 lalu. Tak ayal kasus PMK di Jabar menurun, dari paparan tertinggi sempat mencapai 32.000 kasus pada Juni-Juli lalu, menjadi 1.363 ekor hewan ternak yang terpapar pada saat ini./Syamsuddin Nasoetion

INILAHKORAN, Bandung-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah melakukan sejumlah strategi menyikapi Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak semenjak terjadi paparan pada Mei 2022 lalu. Tak ayal kasus PMK di Jabar menurun, dari paparan tertinggi sempat mencapai 32.000 kasus pada Juni-Juli lalu, menjadi 1.363 ekor hewan ternak yang terpapar pada saat ini.

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesahatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), Drh. Supriyanto mengatakan pihaknya mulai mendeteksi adanya kasus PMK pada hewan ternak pada 6 Mei 2022 lalu.

"Kita ambil sampel dan ditemukan hasil positif pada tanggal 9 Mei di Kabupaten Garut," ujar Supriyanto, Rabu (9/11/2022).

Tak berlangsung lama sejak ditemukannya kasus positif PMK itu, DKPP Jabar pun langsung membentuk tim Satuan Tugas Internal. Namun penyebaran PMK begitu cepat, hingga pada periode Juni-Juli 2022 ditemukan di 27 kabupaten kota Jabar.

"Angka tertinggi itu pernah mencapai 32 ribu pada Juni dan Juli.  sampai dengan kemarin, ternak yang terinfeksi itu jumlahnya 65.653 ekor secara akumlatif. Namun kasus aktif ini sampai dengan kemarin kita berhasil turunkan hanya tinggal 1.363 ekor. Atau hanya 2,4 persen," ungkapnya.

Melihat masifnya penyebaran kasus PMK hewan ternak di Jabar ini, semenjak bulan Juni tersebut pihaknya mengajukan pembelian obat-obatan untuk didistribusikan di Kota Kabupaten. Sedangkan, pasokan vaksin dari Pemerintah Pusat sebagai upaya preventif baru tiba pada tanggal 19 Juli. Upaya ini juga dalam rangka memasuki momentum Hari Besar Idul Adha 2022.

Namun langkah yang pertama, yaitu mengisolasi hewan yang tertular virus PMK terlebih dahulu untuk menghindari penularan ke hewan lainnya. Sedangkan guna mempercepat peningkatan daya tubuh hewan ternak, para tim medik memberikan obat-obatan dan antibiotik untuk mencegah infeksi lanjutan pada ternak yang tertular.

"Pemberian obat-obatan ini dilengkapi juga dengan vitamin, mengingat hewan ternak tertular PMK memiliki nafsu makan yang rendah," katanya.

Tidak hanya fokus kepada hewan ternak, DKPP Jabar melalui Tim Satgas PMK juga fokus dalam menjaga prokes di lingkungan peternakan dengan melakukan pengetatan biosecurity.

Penerapan biosecurity ini bisa mencegah lebih banyak hewan yang tertular. Adapun protokol biosecurity ini meliputi desinfeksi kandang secara berkala dan penutupan akses tamu ke peternakan hingga situasi mulai kondusif kembali.

"Jadi, meski demikian penyebaran sudah meluas namun kondisi PMK di Jawa Barat tetap aman terkendali dengan berbagai tindakan pengendalian dan koordinasi dengan pemerintah," katanya.

Pihaknya pun intens memperkuat pengawasan lalu lintas hewan ternak antardaerah di Provinsi Jabar dengan mengeluarkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas ternak. Dalam surat edaran tersebut, hewan ternak yang akan masuk ke Provinsi Jabar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH.

Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab, maka, hewan ternak yang bakal masuk Jabar sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan. Sebab, dengan adanya situasi seperti ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan lockdown mikro dan menutup lalu lintas ternak antar daerah serta provinsi.

Pemberlakuan lockdown ini pun melibatkan pengawas dari Pejabat Otoritas Veteriner di kab/kota masing-masing yang akan melakukan pemantauan kepada hewan ternak yang sedang dalam masa isolasi

"Adanya lockdown ini bukan berarti menutup secara total pengiriman antar daerah dan hewan dari luar provinsi. Namun, saat hewan ternak hendak masuk ke jawa barat, maka akan dimintai SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari kota asal pengirim dan rekomendasi pemasukan ternak dari daerah penerima," katanya.*** (Rianto Nurdiansyah)


Editor : JakaPermana